Kediri, 6 Maret 2025
Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 22/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pemeriksaan Saksi Penuntut Umum, dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal Kesatu Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian, dimana para terdakwa diduga menghadang mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan melakukan pengeroyokan bertempat di Jalan Hasanudin sampai dengan Jalan Imam Bonjol Kec. Kota Kediri yang menyebabkan korban mengalami luka.
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Hakim Bayu Agung Kurniawan, S.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 2